Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya dari dalam negeri dan luar negeri untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu yang dilakukan dengan penerbitan aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di IKN.
Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) pun mempunyai kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) kepada investor selama 190 tahun yang membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7/2024), seperti dikutip dari Antara.
Jokowi merinci pemberian HGU tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk satu siklus dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.
Jokowi menilai investasi diperlukan baik dari dalam maupun luar negeri untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN. Hal itu karena pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
“Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” ujar Jokowi.
Insentif di IKN
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9. Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak atas tanah tersebut tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Jokowi: IKN Tiap Hari Hujan Terus, Banyak Pekerjaan yang Mundur
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan pindah kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024. Namun, dia memberi catatan agar pengerjaan bangunan hingga fasilitas air dan listrik sudah siap.
“Ya melihat itu tadi, kesiapan itu. Kalau itu siap, kemarin memang targetnya kan Juli,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Meski sudah ditargetkan Juli, Jokowi berbicara bahwa perlu melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu. Mengingat banyak pengerjaan pembangunan di IKN tertunda lantaran cuaca di sana hujan.
“Tetapi lihat ke IKN, tiap hari hujan terus, hujan deras banget. Jadi memang pekerjaan banyak yang mundur, dan itu biasa dalam proyek besar,” ungkap Jokowi.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak pernah mengatakan batal berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli 2024. Basuki menegaskan kepala negara hanya mempertanyakan kesiapan air dan listrik.
“Cuma bilang sudah belum. Sudah? Belum? Sudah? Belum? Gitu aja kan,” kata Basuki di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Basuki menegaskan bahwa saat ini terhitung masih awal bulan Juli. Sedangkan bulan ini masih ada sisa waktu 20 hari ke depan. Ia juga menekankan bahwa pernyataannya air sudah siap untuk pertengahan Juli, bukan awal.
“Dulu saya bilang pertengahan Juli air akan masuk. Listrik sudah masuk,” kata Basuki.
Basuki Akan ke IKN Usai dari Abu Dhabi
Basuki menyampaikan akan kembali berkunjung ke IKN selepas mendampingi kegiatan Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Abu Dhabi pada 15 Juli dan pulang 17 Juli. Basuki ke IKN pada keesokan harinya.
“Tanggal 18 sana saya memastikan bahwa air insyaallah sudah oke,” kata Basuki.
Meski begitu, Basuki enggan memastikan kapan presiden akan berkantor di IKN. Menurutnya hal tersebut bergantung terhadap keputusan Jokowi.
“Tanya beliau dong, masa nanya saya,” kata Basuki.
Leave a Reply