Pengaturan dan pengawasan aset kripto tak lama lagi akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan pasal 312 ayat 1 UU P2SK, peralihan secara penuh paling lambat dilaksanakan 24 bulan sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023. Bila mengacu hal ini maka peralihan harus berlangsung pada 12 Januari 2025.…